28 August 2023       151 kali
Pasirian - Madrasah Tsanawiyah Ma'arif NU Nurul Islam Bades melaksanakan rutinan bulanan khusus Ustad/ustadzah yakni Anjang Sana di kediaman Ustad Syamsul Arif, S.Ag. kegiatan ini bertujuan untuk mempererat rasa persaudaraan dan belajar tentang kehidupan sehari-hari yang nanti akan diberikan tausiyah langsung oleh ustad H. Minanurrohman.
"Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan istiqomah karena sudah berjalan 3 tahun lebih, kedatangan kita ini harus didasari dengan keikhlasan dan bukan tentang balas-balasan. Ilmu yg kita peroleh inilah moment-moment yang jarang kita lakukan, karena ngaji sendiri jarang sekali kita lakukan. Mari kita jaga kekompakan kita agar nantinya akan berdampak positif bagi lembaga kita. Terimakasih kepada ustad/ustadzah yang sudah berjuang untuk kemajuan madrasah di akreditasi kemarin dan Syukur Alhamdulillah BAN-SM telah mengeluarkan Predikat A kepada madrasah kita". Ujar Ustad Mohammad Safik, S.Pd., M.Pd.
Diakhir anjangsana ini ada sesi Tausiyah yang diberikan langsung oleh Ustad H. Minanurrohman. Di Ngaji Bareng ini beliau berpesan, bahwasanya :
Ada perkara haram di zaman sekarang, dizaman sekarang lebih banyak yang keluar dari undang-undang muamalah.
- perkatan/perbuatan/keseharian dalam hal muamalat ditanyakan (belajar) kepada yang lebih mengerti.
- berkewajiban berkunjung kepada orang tua 
- Berkewajiban bagi suami Menafkahi Anak-anaknya, cucu-cucunya sendiri
- Berkewajiban bagi suami menafkahi Istri, Membuat Istri Bahagia.
- Berkewajiban Bagi suami yang menceraikan istri dan maskawin belum mengahibskan 50% maka wajib memberikan kesenangan.
- Haram hukumnya apabila punya budak atau binatang ternak dipekerjakan yang tidak kuat untuk dirinya (memberatkan budak/binatang ternak). Jangan memberikan kekerasan kepada mereka.
- Istri Harus Ta'at kepada Suami (suami juga harus pengertian juga), istri tidak boleh manut apabila tidak diperbolehkan oleh agama. 
- Istri tidak boleh berpuasa Sunnah (selain puasa tahunan) apabila tidak dapat izin dari Suami.
- Kemanapun Istri keluar maka harus dapat izin dari suami.
(Sumber : kitab Sulam Taufiq)
Semoga apa yang diperoleh bisa bermanfaat untuk kita semua.